Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyesuaikan gaji pokok dan pensiun pokok hakim dengan standar gaji pokok dan pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk penyesuaian tunjangan kemahalan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh hakim di lingkungan Mahkamah Agung, kecuali hakim di lingkungan peradilan militer yang diatur tersendiri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 74
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11643
- Jumlah diDownload
- 779
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 327
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012