Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 74 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyesuaikan gaji pokok dan pensiun pokok hakim dengan standar gaji pokok dan pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk penyesuaian tunjangan kemahalan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh hakim di lingkungan Mahkamah Agung, kecuali hakim di lingkungan peradilan militer yang diatur tersendiri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
74
Tahun
2016
Tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11643
Jumlah diDownload
779
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
327
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah