Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp1,37 triliun ke dalam PT Kereta Api Indonesia melalui pengalihan barang milik negara dari Kementerian Perhubungan yang didanai APBN tahun 2006–2013. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan perusahaan persero tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4226
- Jumlah diDownload
- 446
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 241
- Tanggal Pengundangan
- 18 November 2016