Kembali
Memuat PDF…
Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu Jabatan Fungsional dan Jabatan Administrasi, dengan ketentuan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi tidak dapat diisi oleh PPPK. Ketentuan ini didasarkan pada UU ASN dan PP tentang Manajemen PNS untuk mengatur pengangkatan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2020
- Tentang
- JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Februari 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- Joko Widodo
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11462
- Jumlah diDownload
- 1528
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 65
- Tanggal Pengundangan
- 28 Februari 2020