Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan jenis jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu Jabatan Fungsional dan Jabatan Administrasi, dengan ketentuan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi tidak dapat diisi oleh PPPK. Ketentuan ini didasarkan pada UU ASN dan PP tentang Manajemen PNS untuk mengatur pengangkatan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
38
Tahun
2020
Tentang
JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Februari 2020
Pejabat yang Menetapkan
Joko Widodo
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11462
Jumlah diDownload
1528
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
65
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah