Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 mengubah kriteria dan daftar jenis Barang Kebutuhan Pokok serta Barang Penting yang ditetapkan pemerintah pusat. Penetapan barang kebutuhan pokok kini mempertimbangkan alokasi pengeluaran rumah tangga, pengaruh inflasi, dan kandungan gizi, sedangkan barang penting didasarkan pada sifat strategis pembangunan nasional, dukungan program pemerintah, dan disparitas harga. Daftar yang diatur mencakup komoditas pertanian dan industri seperti beras, gula, dan minyak goreng untuk kebutuhan pokok, serta benih, pupuk, dan bahan bangunan seperti semen untuk barang penting.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 59
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN DAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 April 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11024
- Jumlah diDownload
- 839
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 100
- Tanggal Pengundangan
- 14 April 2020
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015