Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 44 dari 88 · 2.625 dokumen
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero} Pt Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp4,27 triliun ke dalam modal saham PT PLN (Persero) melalui pengalihan aset milik negara dari Kementerian ESDM yang dibeli menggunakan APBN periode 2009–2014. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PLN.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada PPATK, meliputi pendapatan dari program pelatihan tingkat lanjutan, penggunaan sarana prasarana, serta denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan. Tarif untuk program pelatihan dapat ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama atau diatur lebih lanjut dengan persetujuan Menteri Keuangan, sementara biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi dibebankan langsung kepada wajib bayar. Seluruh penerimaan yang dihasilkan wajib disetor ke kas negara.
Strategi Nasional Kelanjutsiaan
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Strategi Nasional Kelanjutusiaan sebagai acuan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan lansia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat melalui lima strategi utama: perlindungan sosial, peningkatan kesehatan, pembangunan lingkungan ramah lansia, penguatan kelembagaan, serta penghormatan hak-hak lansia.
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kerangka hukum untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya sistematis guna melastakan fungsi lingkungan serta mencegah pencemaran atau kerusakan. Fokus utamanya adalah mengatur mekanisme perizinan berusaha, termasuk kewajiban penyediaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebagai prasyarat kelayakan usaha.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Waskita Karya Tbk
Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 2021 mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Waskita Karya Tbk untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha guna mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional serta penyelesaian Proyek Strategis Nasional di bidang jalan tol. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 dengan tujuan mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada perusahaan tersebut.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Rajawali Nusantara Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam PT Rajawali Nusantara Indonesia melalui pengalihan seluruh saham Seri B dari beberapa perusahaan perseroan lain seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan PT Garam. Tujuannya adalah memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan kapasitas usaha PT Rajawali Nusantara Indonesia.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian merumuskan kebijakan di berbagai jenjang pendidikan serta mengoordinasikan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 mengatur tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai integrasi pelayanan publik dari berbagai instansi dalam satu tempat untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, dan kenyamanan. MPP ini mencakup pelayanan barang, jasa, dan administratif yang disediakan oleh pemerintah pusat, daerah, serta swasta dengan standar kualitas yang terukur dan transparan.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa'
Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah tujuan PT Danareksa menjadi perusahaan holding yang mengelola anak usaha di sektor jasa keuangan, kawasan industri, hingga transportasi, serta mempercepat partisipasi masyarakat dalam pemilikan saham. Kegiatan utamanya mencakup aktivitas holding, investasi, restrukturisasi aset BUMN, dan konsultasi manajemen berdasarkan prinsip tata kelola yang baik.
Kementerian Investasi
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 menetapkan Kementerian Investasi sebagai lembaga di bawah Presiden yang dipimpin oleh Menteri dan Wakil Menteri, dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi untuk membantu Presiden. Fungsi utamanya meliputi perumusan kebijakan investasi, koordinasi lintas unit organisasi, pembinaan administrasi, pengelolaan kekayaan negara, serta pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian tersebut.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021
BAPPENAS adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, BAPPENAS menyelenggarakan fungsi koordinasi, perumusan kebijakan, sinkronisasi data, penyusunan rencana anggaran bersama Kementerian Keuangan, serta fasilitasi pendanaan untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional.
Badan Pangan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021
Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan tugas utama melaksanakan pemerintahan di bidang pangan. Lembaga ini menyelenggarakan fungsi koordinasi kebijakan, pengelolaan cadangan pangan pemerintah, pengendalian kerawanan pangan dan gizi, serta pengembangan sistem informasi pangan.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah No. 117 Tahun 2021 menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp5 triliun ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang bersumber dari APBN Tahun 2021. Dana tersebut dialokasikan secara seimbang untuk meningkatkan kapasitas usaha lembaga dan melaksanakan penugasan khusus pemerintah guna mendukung program ekspor nasional.
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagai rangkaian tahapan mulai dari penyelidikan umum hingga penjualan dan pascatambang. Definisi pertambangan mencakup kegiatan eksplorasi, konstruksi, penambangan, pengolahan, serta pengangkutan dan penjualan, dengan membedakan jenis pertambangan mineral (bijih/batuan) dan batubara (endapan karbon). Dasar hukum utamanya adalah UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pengesahan Fourth Protocol To Amend The, Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2021
Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2021 mengesahkan Protokol Keempat untuk mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN yang ditandatangani Indonesia di Hanoi pada 15 Juli 2020. Pengesahan ini bertujuan meningkatkan kualitas perjanjian sebelumnya dengan memberikan kepastian hukum dan membatasi kebijakan negara anggota terkait larangan persyaratan pelaksanaan, persyaratan, dan program kerja.
Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sebagai instrumen untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca secara nasional dan mengendalikan emisi dalam pembangunan. Fokus utamanya adalah menerapkan aksi mitigasi dan adaptasi yang efisien, efektif, serta berkeadilan tanpa mengurangi capaian target kontribusi yang telah ditetapkan.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negar� terhadap Presiden
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan Surat Kuasa Khusus yang diterbitkan oleh Menteri untuk mewakilkan Presiden dalam menangani gugatan perdata dan tata usaha negara di tingkat pertama, banding, kasasi, serta peninjauan kembali. Definisi Surat Kuasa Khusus diperjelas sebagai instrumen hukum yang khusus diberikan kepada Jaksa Agung untuk mewakili Presiden di pengadilan.
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2021 membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga pemerintah di bawah Presiden yang bertugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi secara terintegrasi di tingkat nasional. BRIN juga memiliki fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang dibentuk oleh pemerintah daerah.
Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan ini mewajibkan pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila bagi Paskibraka dan Purnapaskibraka melalui tahapan rekrutmen, pendidikan, dan pengukuhan yang dikelola oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga. Program ini bertujuan menanamkan nilai-nilai Pancasila sejak dini pada generasi muda melalui proses seleksi bertahap dan berjenjang untuk tugas mengibarkan Bendera Pusaka.
Program Penyusunan Peratur..q,n Presiden Tahun 2021
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2021
Keputusan Presiden No. 5 Tahun 2021 menetapkan Rancangan Peraturan Presiden sebagai Program Penusunan Peraturan Presiden Tahun 2021 untuk jangka waktu satu tahun, dengan mekanisme pelaporan perkembangan setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diverifikasi dan dievaluasi sebelum dilaporkan kembali kepada Presiden.
Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2O2i
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2021
Keputusan Presiden ini menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021 yang berlaku selama satu tahun. Pemrakarsa wajib melaporkan perkembangan realisasinya setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diverifikasi dan dievaluasi sebelum dilaporkan kembali kepada Presiden.
Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021
Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2021 membentuk Satuan Tugas untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah guna mendukung tata kelola keuangan, inklusi keuangan, serta efisiensi layanan publik melalui elektronifikasi transaksi pemerintah dan pembayaran non-tunai. Tugas ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah, menjaga kesehatan fiskal, dan meningkatkan transparansi sistem pemerintahan.
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2Oi4 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2021
Keputusan Presiden No. 2 Tahun 2021 mengubah susunan keanggotaan Komite Privatisasi Perusahaan Persero (Persero) dengan menetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua dan Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagai Wakil Ketua. Anggota komite terdiri dari Menteri Keuangan serta Menteri Teknis yang membidangi usaha perusahaan Persero. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas komite dalam rangka privatisasi perusahaan milik negara.
Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2021 mengatur kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, kriteria serta jenis dan besaran sanksi (termasuk denda), serta mekanisme pemeriksaan keberatan dan kasasi atas putusan Komisi. Peraturan ini merupakan implementasi teknis untuk mencegah dan menindak praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020–2024
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 menetapkan RPJM Nasional sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 2020–2024 yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilu 2019. Dokumen ini memuat strategi, kebijakan umum, proyek prioritas, serta kerangka ekonomi makro yang berfungsi sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana strategis dan daerahnya. RPJM Nasional juga menjadi acuan dasar untuk pemantauan, evaluasi, dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020
PP No. 1 Tahun 2020 mengatur definisi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai wilayah dengan batas tertentu untuk fungsi perekonomian dan fasilitas khusus, serta menetapkan struktur tata kelola melalui Dewan Nasional di tingkat pusat dan Dewan Kawasan di tingkat provinsi yang dipimpin oleh Administrator. Peraturan ini juga mendefinisikan peran berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Pelaku Usaha, serta menggarisbawahi pentingnya perizinan lingkungan dan perizinan berusaha sebagai prasyarat operasional di KEK.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini menyempurnakan batasan kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian dengan memberikan pengecualian bagi perusahaan yang kepemilikannya sudah melampaui 80% agar tidak dilarang menambah modal, namun mewajibkan penambahan modal tersebut dilakukan melalui penawaran umum perdana saham jika tidak memenuhi porsi modal dari pihak dalam negeri.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Sosial, mencakup jasa pengolahan data, penjualan barang/jasa dari unit teknis, serta pelatihan kepemimpinan dan dasar bagi pegawai negeri. Tarif untuk berbagai jenis penerimaan tersebut ditentukan berdasarkan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama atau ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Sistem Informasi Perdagangan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan tatanan dan mekanisme terintegrasi untuk pengumpulan, pengolahan, hingga penyebarluasan data dan informasi perdagangan guna mendukung kebijakan negara. Kewajiban penyelenggaraan sistem ini dibebankan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dengan prinsip transparansi, kehati-hatian, keterpercayaan, dan akuntabilitas. Lingkup pengaturan mencakup seluruh aspek perdagangan mulai dari distribusi barang/jasa, pelaku usaha, hingga perdagangan elektronik dan perbatasan.
Pengesahan Beijing Treaty On Audiovisual Performances (Traktat Beijing Mengenai Pertunjukan Audiovisual)
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2020 mengesahkan Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual untuk melindungi hak ekonomi dan moral pelaku pertunjukan di era digital serta meningkatkan pembangunan kreativitas nasional. Traktat yang ditandatangani Indonesia pada 18 Desember 2012 ini menjadi dasar hukum baru untuk pelindungan karya audiovisual yang ditayangkan melalui media elektronik.