Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional, mencakup layanan uji laboratorium, program rehabilitasi, serta penelitian dari pusat dan balai rehabilitasi. Tarif tersebut tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi yang menjadi tanggung jawab wajib bayar, kecuali untuk uji kualitatif bagi penyidik tertentu yang dikenakan tarif nol rupiah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2020
- Tentang
- JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Maret 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3791
- Jumlah diDownload
- 739
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 73
- Nomor Tambahan
- 6479
- Tanggal Pengundangan
- 12 Maret 2020