Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini Terkait Angkutan Udara (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Independent State Of Papua New Guinea Relating To Air Transport)
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2020
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2020 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Papua Nugini terkait Angkutan Udara yang ditandatangani pada 17 Juni 2013 untuk meningkatkan konektivitas penerbangan guna mendukung perekonomian dan kedaulatan kedua negara. Persetujuan ini mencakup pengaturan perdagangan barang, jasa, investasi, serta pergerakan orang antara Indonesia dan Papua Nugini, serta menetapkan naskah asli dalam bahasa Indonesia dan Inggris sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PAPUA NUGINI TERKAIT ANGKUTAN UDARA (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE INDEPENDENT STATE OF PAPUA NEW GUINEA RELATING TO AIR TRANSPORT)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Maret 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7002
- Jumlah diDownload
- 385
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 80
- Tanggal Pengundangan
- 23 Maret 2020