Kembali
Memuat PDF…
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Pemerintah Daerah dapat menetapkan pembatasan sosial berskala besar untuk wilayah tertentu jika terjadi peningkatan kasus dan kematian yang signifikan serta ada kaitan epidemiologis dengan wilayah lain, dengan syarat mempertimbangkan aspek epidemiologis hingga keamanan. Pembatasan tersebut wajib mencakup peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan di tempat umum, namun tetap menjamin kebutuhan dasar pendidikan, kerja, ibadah, dan pemenuhan kebutuhan pokok penduduk.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Maret 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Jumlah dilihat
- 11175
- Jumlah diDownload
- 768
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 91
- Nomor Tambahan
- 6487
- Tanggal Pengundangan
- 31 Maret 2020