Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 17 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dengan memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mendelegasikan keputusan tersebut kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota, kecuali untuk jabatan pimpinan tinggi utama dan madya. Selain itu, diatur pula mekanisme penarikan kembali delegasi jika terjadi pelanggaran prinsip merit atau demi peningkatan efektivitas pemerintahan, serta fleksibilitas pengangkatan Calon PNS menjadi PNS tanpa melalui masa percobaan pelatihan prajabatan dalam kondisi tertentu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
17
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
44660
Jumlah diDownload
8109
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
68
Nomor Tambahan
6477
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah