Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dengan memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mendelegasikan keputusan tersebut kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota, kecuali untuk jabatan pimpinan tinggi utama dan madya. Selain itu, diatur pula mekanisme penarikan kembali delegasi jika terjadi pelanggaran prinsip merit atau demi peningkatan efektivitas pemerintahan, serta fleksibilitas pengangkatan Calon PNS menjadi PNS tanpa melalui masa percobaan pelatihan prajabatan dalam kondisi tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Februari 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 44660
- Jumlah diDownload
- 8109
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 68
- Nomor Tambahan
- 6477
- Tanggal Pengundangan
- 28 Februari 2020