Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 56 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah kewenangan Staf Khusus Wakil Presiden untuk memberikan supervisi di luar tugas kementerian/lembaga lain, serta menetapkan jumlah maksimal 10 orang dengan struktur jabatan Asisten (setara Eselon II.a) dan Pembantu Asisten (setara Eselon III.a) yang dapat diisi oleh Pegawai Negeri maupun bukan Pegawai Negeri. Selain itu, aturan ini mengatur hak keuangan dan fasilitas untuk Pembantu Asisten non-PNS tanpa hak pensiun, serta mekanisme pengangkatan dan masa tugas mereka.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
56
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5339
Jumlah diDownload
473
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
96
Tanggal Pengundangan
06 April 2020

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah