Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah kewenangan Staf Khusus Wakil Presiden untuk memberikan supervisi di luar tugas kementerian/lembaga lain, serta menetapkan jumlah maksimal 10 orang dengan struktur jabatan Asisten (setara Eselon II.a) dan Pembantu Asisten (setara Eselon III.a) yang dapat diisi oleh Pegawai Negeri maupun bukan Pegawai Negeri. Selain itu, aturan ini mengatur hak keuangan dan fasilitas untuk Pembantu Asisten non-PNS tanpa hak pensiun, serta mekanisme pengangkatan dan masa tugas mereka.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 56
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 April 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5339
- Jumlah diDownload
- 473
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 96
- Tanggal Pengundangan
- 06 April 2020
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012