Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 42 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Pemberian Penghargaan Dan/Atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pemberian penghargaan dan sanksi kepada Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah atas kinerja anggaran, tata kelola keuangan daerah, pelayanan terpadu satu pintu, dan percepatan pelaksanaan berusaha. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran dan tata kelola keuangan negara demi terciptanya tata kelola yang baik. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menampung perkembangan hukum terkait implementasi pelayanan perizinan berusaha secara elektronik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
42
Tahun
2020
Tentang
PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3738
Jumlah diDownload
622
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
74
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2020

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah