Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Penghargaan Dan/Atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pemberian penghargaan dan sanksi kepada Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah atas kinerja anggaran, tata kelola keuangan daerah, pelayanan terpadu satu pintu, dan percepatan pelaksanaan berusaha. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran dan tata kelola keuangan negara demi terciptanya tata kelola yang baik. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menampung perkembangan hukum terkait implementasi pelayanan perizinan berusaha secara elektronik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Maret 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3738
- Jumlah diDownload
- 622
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 74
- Tanggal Pengundangan
- 12 Maret 2020
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012