Kembali
Memuat PDF…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebagai lembaga di bawah Presiden yang dipimpin oleh Menteri dan dibantu Wakil Menteri, dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Fungsi utamanya meliputi perumusan kebijakan terkait hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, serta koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2020
- Tentang
- KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Maret 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8830
- Jumlah diDownload
- 952
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 83
- Tanggal Pengundangan
- 26 Maret 2020
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015