Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 36 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2020 menetapkan Program Kartu Prakerja sebagai inisiatif untuk mengembangkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing angkatan kerja melalui pemberian bantuan kepada pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang butuh peningkatan kompetensi. Penerima manfaat harus memenuhi syarat berupa status sebagai warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
36
Tahun
2020
Tentang
PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Februari 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9977
Jumlah diDownload
462
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
63
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2020

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah