Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 4 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 dicabut

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagai insentif atas kinerja yang baik. Pengaturan ini mencakup definisi pegawai, mekanisme penilaian kinerja, serta ketentuan pembayaran yang disesuaikan dengan kelas jabatan dan jenjang tunjangan profesi. Peraturan ini menggantikan Perpres Nomor 86 Tahun 2016 untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan kinerja di lembaga tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
4
Tahun
2020
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 204 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasioal Penanggulangan Bencana
Jumlah dilihat
10518
Jumlah diDownload
585
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
12
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah