Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagai insentif atas kinerja yang baik. Pengaturan ini mencakup definisi pegawai, mekanisme penilaian kinerja, serta ketentuan pembayaran yang disesuaikan dengan kelas jabatan dan jenjang tunjangan profesi. Peraturan ini menggantikan Perpres Nomor 86 Tahun 2016 untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan kinerja di lembaga tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 204 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasioal Penanggulangan Bencana
- Jumlah dilihat
- 10518
- Jumlah diDownload
- 585
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 12
- Tanggal Pengundangan
- 22 Januari 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh