Kembali
Memuat PDF…
Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran gaji atau upah serta hak keuangan lainnya (seperti tunjangan perumahan, transportasi, dan asuransi) bagi Kepala dan Anggota Badan Pelaksana serta Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Besaran penghasilan ini disesuaikan dengan tanggung jawab, tuntutan profesionalisme, serta kondisi keuangan dan inflasi yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2020
- Tentang
- GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Maret 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9362
- Jumlah diDownload
- 550
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 85
- Tanggal Pengundangan
- 26 Maret 2020