Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 49 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan besaran gaji atau upah serta hak keuangan lainnya (seperti tunjangan perumahan, transportasi, dan asuransi) bagi Kepala dan Anggota Badan Pelaksana serta Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Besaran penghasilan ini disesuaikan dengan tanggung jawab, tuntutan profesionalisme, serta kondisi keuangan dan inflasi yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
49
Tahun
2020
Tentang
GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9362
Jumlah diDownload
550
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
85
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah