Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2021 berlaku
Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk menyusun dokumen Rencana Bisnis yang memuat strategi pengembangan usaha serta target jangka waktu tertentu. Dokumen ini menjadi dasar bagi direksi dan dewan komisaris dalam melaksanakan pengawasan serta melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai prinsip yang ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 15/POJK.03/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3869
- Jumlah diDownload
- 653
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 190
- Nomor Tambahan
- 6712
- Tanggal Pengundangan
- 24 Agustus 2021