Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2021 berlaku

Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) untuk menyusun dokumen Rencana Bisnis yang memuat strategi pengembangan usaha serta target jangka waktu tertentu. Dokumen ini menjadi dasar bagi direksi dan dewan komisaris dalam melaksanakan pengawasan serta melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai prinsip yang ditetapkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
15/POJK.03/2021
Tahun
2021
Tentang
RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3869
Jumlah diDownload
653
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
190
Nomor Tambahan
6712
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah