Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2021 berlaku
Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mendefinisikan Bank Umum sebagai lembaga yang menjalankan usaha konvensional dengan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, serta mengatur jenis-jenis bank lain seperti Bank Berbadan Hukum Indonesia dan kantor cabang/perwakilan bank asing. Tujuannya adalah memperkuat kelembagaan perbankan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional di tengah perkembangan teknologi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 12/POJK.03/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- BANK UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juli 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6604
- Jumlah diDownload
- 1391
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 163
- Nomor Tambahan
- 6700
- Tanggal Pengundangan
- 30 Juli 2021
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 Tahun 2016
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2018 Tahun 2018