Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2021 berlaku

Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12-pojk-03-2021 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mendefinisikan Bank Umum sebagai lembaga yang menjalankan usaha konvensional dengan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, serta mengatur jenis-jenis bank lain seperti Bank Berbadan Hukum Indonesia dan kantor cabang/perwakilan bank asing. Tujuannya adalah memperkuat kelembagaan perbankan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional di tengah perkembangan teknologi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
12/POJK.03/2021
Tahun
2021
Tentang
BANK UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6604
Jumlah diDownload
1391
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
163
Nomor Tambahan
6700
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2021

Relasi peraturan

Mencabut

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah