Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2021 berlaku
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal setelah fungsi pengawasan beralih dari Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan, dengan mendefinisikan istilah kunci seperti efek, bursa efek, dan berbagai pelaku usaha seperti perusahaan efek dan manajer investasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 3/POJK.04/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Februari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9742
- Jumlah diDownload
- 1930
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 71
- Nomor Tambahan
- 6663
- Tanggal Pengundangan
- 22 Februari 2021