Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2021 berlaku

Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal setelah fungsi pengawasan beralih dari Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan, dengan mendefinisikan istilah kunci seperti efek, bursa efek, dan berbagai pelaku usaha seperti perusahaan efek dan manajer investasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
3/POJK.04/2021
Tahun
2021
Tentang
PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9742
Jumlah diDownload
1930
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
71
Nomor Tambahan
6663
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah