Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2021 berlaku

Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang Merupakan Anggota Bursa Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek anggota Bursa Efek untuk menerapkan manajemen risiko yang mencakup identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian. Fokus utamanya adalah mengelola berbagai jenis risiko seperti operasional, kredit, pasar, likuiditas, kepatuhan, dan hukum yang timbul dari kompleksitas kegiatan usaha mereka.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
6/POJK.04/2021
Tahun
2021
Tentang
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK YANG MERUPAKAN ANGGOTA BURSA EFEK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3384
Jumlah diDownload
648
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
80
Nomor Tambahan
6670
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah