Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2021 berlaku
Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang Merupakan Anggota Bursa Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek anggota Bursa Efek untuk menerapkan manajemen risiko yang mencakup identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian. Fokus utamanya adalah mengelola berbagai jenis risiko seperti operasional, kredit, pasar, likuiditas, kepatuhan, dan hukum yang timbul dari kompleksitas kegiatan usaha mereka.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 6/POJK.04/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK YANG MERUPAKAN ANGGOTA BURSA EFEK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Maret 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3384
- Jumlah diDownload
- 648
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 80
- Nomor Tambahan
- 6670
- Tanggal Pengundangan
- 17 Maret 2021