Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2021 berlaku
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) yang mencakup sektor perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Tujuannya adalah memastikan kesehatan lembaga melalui penilaian tingkat kesehatan yang meliputi tata kelola, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. Tindak lanjut pengawasan dilakukan secara dini untuk mencegah memburuknya kondisi kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 9/POJK.05/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Juni 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1186
- Jumlah diDownload
- 372
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 144
- Tanggal Pengundangan
- 30 Juni 2021