Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2021 berlaku

Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9-pojk-05-2021 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) yang mencakup sektor perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Tujuannya adalah memastikan kesehatan lembaga melalui penilaian tingkat kesehatan yang meliputi tata kelola, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. Tindak lanjut pengawasan dilakukan secara dini untuk mencegah memburuknya kondisi kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
9/POJK.05/2021
Tahun
2021
Tentang
PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1186
Jumlah diDownload
372
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
144
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah