Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2021 dicabut
Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di sektor jasa keuangan untuk menjamin kualitas sertifikasi kompetensi kerja sesuai standar nasional. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi LSP dan industri dalam pengembangan sumber daya manusia serta membangun ekosistem pembelajaran yang berkelanjutan melalui penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 11/POJK.02/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juni 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
- Jumlah dilihat
- 9157
- Jumlah diDownload
- 500
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 152
- Nomor Tambahan
- 6696
- Tanggal Pengundangan
- 07 Juli 2021
Relasi peraturan
Dicabut oleh