Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2021 dicabut

Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11-pojk-02-2021 Tahun 2021

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di sektor jasa keuangan untuk menjamin kualitas sertifikasi kompetensi kerja sesuai standar nasional. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi LSP dan industri dalam pengembangan sumber daya manusia serta membangun ekosistem pembelajaran yang berkelanjutan melalui penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
11/POJK.02/2021
Tahun
2021
Tentang
PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2021
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Jumlah dilihat
9157
Jumlah diDownload
500
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
152
Nomor Tambahan
6696
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah