Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-pojk-03-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2021 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/Pojk.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17-pojk-03-2021 Tahun 2021

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini melakukan penyesuaian terhadap regulasi stimulus perbankan guna menjaga momentum pemulihan debitur yang terdampak COVID-19 dan mencegah gangguan pada stabilitas sistem keuangan. Tujuannya adalah mempersiapkan sektor perbankan dan debitur untuk kembali normal secara perlahan setelah kebijakan stimulus berakhir.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
17/POJK.03/2021
Tahun
2021
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 September 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8990
Jumlah diDownload
361
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
213
Nomor Tambahan
6722
Tanggal Pengundangan
10 September 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah