Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2021 berlaku

Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2021 mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (seperti asuransi, dana pensiun, dan pembiayaan) untuk menerapkan manajemen risiko teknologi informasi guna menjamin keamanan operasional dan pelayanan kepada konsumen. Aturan ini mengatur standar pengelolaan risiko yang timbul dari pemanfaatan teknologi dalam kegiatan bisnis lembaga tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
4/POJK.05/2021
Tahun
2021
Tentang
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2021
Pejabat yang Menetapkan
Wimboh Santoso
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10643
Jumlah diDownload
759
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
78
Nomor Tambahan
6668
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah