Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2021 berlaku
Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4-pojk-05-2021 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2021 mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (seperti asuransi, dana pensiun, dan pembiayaan) untuk menerapkan manajemen risiko teknologi informasi guna menjamin keamanan operasional dan pelayanan kepada konsumen. Aturan ini mengatur standar pengelolaan risiko yang timbul dari pemanfaatan teknologi dalam kegiatan bisnis lembaga tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 4/POJK.05/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Maret 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- Wimboh Santoso
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10643
- Jumlah diDownload
- 759
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 78
- Nomor Tambahan
- 6668
- Tanggal Pengundangan
- 17 Maret 2021