Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2021 berlaku
Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur definisi dan peran Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (Mitra Pemasaran PPE) sebagai pihak yang menyediakan layanan pemasaran kepada nasabah berdasarkan kontrak kerja sama dengan PPE. Regulasi ini bertujuan meningkatkan jumlah investor, mengoptimalkan potensi pasar modal, serta memperluas jaring layanan pasar modal melalui sinergi dengan lembaga jasa keuangan lainnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 21/POJK.04/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 November 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3788
- Jumlah diDownload
- 488
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 259
- Nomor Tambahan
- 6739
- Tanggal Pengundangan
- 25 November 2021
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2016 Tahun 2016