Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14-pojk-03-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2021 berlaku
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/Pojk.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14-pojk-03-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 14/POJK.03/2021 mengubah aturan penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan untuk menyesuaikan dengan kompleksitas kegiatan dan mempercepat penanganan masalah, dengan fokus pada cakupan, kriteria, tata cara, serta konsekuensi hasil penilaian. Tujuannya adalah memastikan lembaga jasa keuangan tetap dimiliki dan dikelola oleh pihak yang memiliki kemampuan dan kepatutan, serta memperkuat pengawasan sektor keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 14/POJK.03/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 34/POJK.03/2018 TENTANG PENILAIAN KEMBALI BAGI PIHAK UTAMA LEMBAGA JASA KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juli 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4380
- Jumlah diDownload
- 456
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 165
- Nomor Tambahan
- 6702
- Tanggal Pengundangan
- 30 Juli 2021