Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14-pojk-03-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2021 berlaku

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/Pojk.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14-pojk-03-2021 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 14/POJK.03/2021 mengubah aturan penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan untuk menyesuaikan dengan kompleksitas kegiatan dan mempercepat penanganan masalah, dengan fokus pada cakupan, kriteria, tata cara, serta konsekuensi hasil penilaian. Tujuannya adalah memastikan lembaga jasa keuangan tetap dimiliki dan dikelola oleh pihak yang memiliki kemampuan dan kepatutan, serta memperkuat pengawasan sektor keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
14/POJK.03/2021
Tahun
2021
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 34/POJK.03/2018 TENTANG PENILAIAN KEMBALI BAGI PIHAK UTAMA LEMBAGA JASA KEUANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4380
Jumlah diDownload
456
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
165
Nomor Tambahan
6702
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah