Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk dalam Denominasi Mata Uang Selain Rupiah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7-pojk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan emiten mengungkapkan informasi tambahan dalam prospektus, seperti jumlah, nilai, jangka waktu, serta risiko terkait efek utang atau sukuk dalam mata uang asing. Pengungkapan ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang akan membeli efek tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
7/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK DALAM DENOMINASI MATA UANG SELAIN RUPIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9777
Jumlah diDownload
283
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
51
Nomor Tambahan
6468
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah