Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7-pojk-04-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2021 berlaku

Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7-pojk-04-2021 Tahun 2021

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kebijakan OJK untuk mengurangi tekanan dan menjaga stabilitas pasar modal melalui relaksasi serta percepatan proses perizinan dan pelaporan guna mengantisipasi dampak COVID-19. Kebijakan tersebut mencakup penyesuaian tata cara pelaksanaan kegiatan, batas waktu penyampaian laporan, serta prosedur pemberian izin dan pendaftaran bagi pelaku industri. Tujuannya adalah menangani dampak pandemi terhadap sektor ini sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
7/POJK.04/2021
Tahun
2021
Tentang
KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL AKIBAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5926
Jumlah diDownload
366
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
81
Nomor Tambahan
6671
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah