Peraturan KOMISI PEMILIHAN UMUM

Halaman 3 dari 6 · 171 dokumen

Peraturan Nomor 21 Tahun 2020 komisi pemilihan umum 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2020

Peraturan ini menyesuaikan pengaturan agar anggota KPU Kabupaten/Kota bekerja penuh waktu dan memiliki domisili di daerah tersebut. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan fokus dan ketersediaan anggota dalam menjalankan tugas pemilihan umum secara efektif.

berlaku
Peraturan Nomor 9 Tahun 2020 komisi pemilihan umum 2020

Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan ini mengubah persyaratan calon, perbaikan syarat dukungan, serta tata cara pendaftaran dan pengumuman pasangan calon untuk pemilihan kepala daerah. Perubahan ini juga mencakup ketentuan mengenai dokumen persyaratan, penetapan pasangan calon, dan formulir syarat calon. Tujuannya adalah menyesuaikan aturan dengan evaluasi sebelumnya dan putusan Mahkamah Agung Nomor 6 P/HUM/2020.

berlaku
Peraturan Nomor 10 Tahun 2020 komisi pemilihan umum 2020

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan ini mengubah ketentuan pemeriksaan kesehatan, penyebaran bahan kampanye, iklan, serta metode sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam pemilihan serentak daerah selama kondisi bencana nonalam COVID-19.

berlaku
Peraturan Nomor 7 Tahun 2020 komisi pemilihan umum 2020

Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan ini menetapkan standar perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan pendukung lainnya untuk pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) guna menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah memudahkan pemahaman dan pelaksanaan pemilihan dengan menyesuaikan perkembangan kondisi terkini.

berlaku
Peraturan Nomor 12 Tahun 2020 komisi pemilihan umum 2020

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan ini menyempurnakan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 terkait pengaturan dana kampanye untuk pemilihan kepala daerah. Penyempurnaan tersebut mencakup perubahan pada definisi istilah dan penambahan beberapa angka baru dalam Pasal 1 untuk menyesuaikan dengan hasil pelaporan tahun 2018.

berlaku
Peraturan Nomor 11 Tahun 2020 komisi pemilihan umum 2020

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan ini menyempurnakan definisi istilah terkait kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, termasuk penambahan definisi baru untuk "kandidat", "pasangan", "tim sukses", dan "pendukung". Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan hasil penyelenggaraan Pilkada 2018 serta mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019.

berlaku
Peraturan Nomor 8 Tahun 2020 komisi pemilihan umum 2020

Pengamanan Surat Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur pengamanan surat suara dalam pemilihan kepala daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk menjamin keamanannya selama proses pemilihan berlangsung. Ketentuan ini didasarkan pada UU Pemilihan Kepala Daerah dan tata kerja KPU yang berlaku.

berlaku
Peraturan Nomor 17-pmk-07-2021 Tahun 2020 komisi pemilihan umum 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17-pmk-07-2021 Tahun 2020

Peraturan ini menyesuaikan aturan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk calon tahanan dan warga binaan di rumah tahanan serta lembaga pemasyarakatan dalam pemilihan kepala daerah. Perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan sebelumnya yang telah mengalami perubahan pada tahun 2019.

berlaku
Peraturan Nomor 137-pmk-02-2020 Tahun 2020 komisi pemilihan umum 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 137-pmk-02-2020 Tahun 2020

Peraturan ini mengubah ketentuan kampanye pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi pandemi COVID-19. Perubahan tersebut didasarkan pada evaluasi terhadap aturan sebelumnya yang dinilai perlu disesuaikan dengan situasi penyebaran virus yang meluas.

berlaku
Peraturan Nomor 20 Tahun 2020 komisi pemilihan umum 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam PPUR No. 14 Tahun 2015 terkait pemilihan daerah dengan satu pasangan calon untuk menyesuaikan formulir pemungutan suara dan pengaturan pemantau pemilihan dalam negeri. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan harmonisasi dengan undang-undang pemilihan terbaru serta tata kerja KPU yang telah diperbarui. Tujuannya adalah memastikan prosedur pemilihan berjalan sesuai standar hukum yang berlaku pada saat itu.

berlaku
Peraturan Nomor 19 Tahun 2020 komisi pemilihan umum 2020

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan definisi dalam Pasal 1 PP No. 9 Tahun 2018 terkait rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilihan daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) serta menghapus dan menyisipkan poin tertentu dalam daftar definisi tersebut. Tujuannya adalah menyempurnakan aturan dasar untuk memastikan kepastian hukum dalam proses penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan di tingkat daerah.

berlaku
Peraturan Nomor 7 Tahun 2019 komisi pemilihan umum 2019

Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan ini menyempurnakan tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Umum 2019, khususnya terkait proses di luar negeri, audit dana kampanye, serta jadwal putaran kedua. Perubahan ini menggantikan lampiran jadwal yang sebelumnya telah diubah dengan Perpu No. 5 Tahun 2018 dan Perpu No. 32 Tahun 2018.

berlaku
Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 komisi pemilihan umum 2019

Pengamanan Surat Suara di Percetakan dan Pendistribusian ke Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan ini mengatur prosedur pengamanan surat suara mulai dari proses percetakan hingga pendistribusiannya ke KPU/Komisi Independen Pemilihan di tingkat kabupaten/kota. Tujuannya adalah menjamin integritas surat suara sebagai sarana kedaulatan rakyat dalam Pemilihan Umum. Seluruh tahapan dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) sesuai ketentuan UU Pemilu.

berlaku
Peraturan Nomor 2 Tahun 2019 komisi pemilihan umum 2019

Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan ini menyempurnakan mekanisme seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan menambahkan ketentuan baru mengenai pembentukan dan struktur Kelompok Kerja. Kelompok kerja ini dibentuk oleh KPU Provinsi melalui keputusan resmi dan terdiri dari berbagai unsur seperti pengarah, penanggung jawab, ketua, wakil ketua, sekretaris, serta anggota untuk memfasilitasi proses seleksi.

dicabut
Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 komisi pemilihan umum 2019

Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan ini mengatur mekanisme penetapan pasangan calon terpilih, perolehan kursi, dan calon terpilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan ketentuan UU No. 7 Tahun 2017. Fokus utamanya adalah prosedur resmi KPU dalam mengumumikan hasil pemilihan untuk jabatan Presiden/Wakil Presiden serta anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD).

dicabut
Peraturan Nomor 4 Tahun 2019 komisi pemilihan umum 2019

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan ini mengatur tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, serta anggota DPRD di semua tingkatan. Ketentuan ini didasarkan pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan berlaku bagi seluruh lembaga penyelenggara pemilu mulai dari KPU hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

dicabut
Peraturan Nomor 3 Tahun 2019 komisi pemilihan umum 2019

Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum di Indonesia, yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden, Wakil Presiden, serta DPRD di berbagai tingkat. Ketentuan ini didasarkan pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan menetapkan definisi serta peran berbagai lembaga penyelenggara seperti KPU, PPS, dan KPPS.

berlaku
Peraturan Nomor 6 Tahun 2019 komisi pemilihan umum 2019

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai penentuan calon pengganti antarwaktu untuk anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan evaluasi pelaksanaan penggantian tahun 2017 dan 2018. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi hasil pelaksanaan penggantian antarwaktu anggota dewan tersebut pada tahun 2017 dan 2018.

berlaku
Peraturan Nomor 11 Tahun 2019 komisi pemilihan umum 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan ini mengubah syarat pemilih tanpa KTP-el menjadi dapat menggunakan Surat Keterangan Perekaman KTP-el dan menetapkan batas waktu melengkapi Daftar Pemilih Tambahan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan ini merupakan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019.

berlaku
Peraturan Nomor 9 Tahun 2019 komisi pemilihan umum 2019

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan ini mengubah ketentuan keabsahan surat suara Pemilu di luar negeri agar sesuai dengan UU Pemilu, serta menyesuaikan tenggat waktu pendaftaran pemilih yang sebelumnya bertentangan dengan putusan MK menjadi paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara untuk kondisi tertentu.

berlaku
Peraturan Nomor 8 Tahun 2019 komisi pemilihan umum 2019

Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan ini mengatur tata kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dan Pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Landasan hukumnya adalah UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan tujuan memastikan pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

berlaku
Peraturan Nomor 10 Tahun 2019 komisi pemilihan umum 2019

Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan ini mengubah ketentuan lampiran jadwal pemilihan umum tahun 2019 sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperketat batas waktu pendaftaran pemilih menjadi paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Perubahan ini mencakup penyesuaian jadwal tahapan yang sebelumnya diatur dalam berbagai peraturan perubahan sebelumnya.

berlaku
Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 komisi pemilihan umum 2019

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan ini mengubah syarat pemilih di luar negeri menjadi genap 17 tahun atau sudah kawin, serta menghapus ketentuan lama tentang batas waktu pendaftaran. Selain itu, aturan ini menyesuaikan syarat pindah memilih dengan Putusan MK yang memperbolehkan pemilih pindah paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara untuk kondisi tertentu.

berlaku
Peraturan Nomor 15 Tahun 2019 komisi pemilihan umum 2019

Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan ini mengatur tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan pemilihan langsung untuk jabatan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia pada tahun 2020. Ketentuan ini didasarkan pada UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 menjadi UU, yang menjadi landasan hukum utama penyelenggaraan pemilihan tersebut.

berlaku
Peraturan Nomor 14 Tahun 2019 komisi pemilihan umum 2019

Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan ini menyempurnakan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan mengubah ketentuan lampiran dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 yang telah beberapa kali diubah sebelumnya. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan pemilu sesuai hasil evaluasi tahapan yang telah berjalan.

berlaku
Peraturan Nomor 17 Tahun 2019 komisi pemilihan umum 2019

Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan ini mengubah ketentuan seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menata ulang syarat dan prosedur agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 19 P/HUM/2019 serta hasil pemantauan penyelenggaraan seleksi tahun 2018–2019. Perubahan ini mencakup penyesuaian pasal-pasal terkait kualifikasi dan mekanisme seleksi yang sebelumnya dinyatakan bertentangan dengan UU Pemilu.

dicabut
Peraturan Nomor 16 Tahun 2019 komisi pemilihan umum 2019

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan ini mengubah tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2020, khususnya terkait persiapan data pemilih, persyaratan calon, dan pelaksanaan pemungutan suara. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan masa kerja panitia pemilihan di tingkat kecamatan, pemutakhiran data, serta pengumuman pendaftaran pasangan calon.

berlaku
Peraturan Nomor 18 Tahun 2019 komisi pemilihan umum 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan ini menyempurnakan ketentuan pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota dengan menambahkan poin-poin baru dalam definisi dan persyaratan calon. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi pelaksanaan pemilihan tahun 2018 dan bertujuan untuk memperbaiki beberapa aturan dalam regulasi sebelumnya.

berlaku
Peraturan Nomor 19 Tahun 2019 komisi pemilihan umum 2019

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan ini menyempurnakan definisi dan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 terkait pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah. Perubahan mencakup penyesuaian istilah "Pemilihan" sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat secara langsung dan demokratis, serta memperjelas cakupan "Pemilu Terakhir" yang mencakup berbagai jenis pemilihan, termasuk pilkada. Tujuannya adalah memastikan akurasi data pemilih dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilihan yang transparan dan akuntabel.

berlaku
Peraturan Nomor 4 Tahun 2018 komisi pemilihan umum 2018

Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur pembentukan, tugas, dan tata kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dalam menyelenggarakan pemilihan umum bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Ketentuan ini mencakup definisi lembaga terkait, jenis layanan pemungutan suara (seperti TPSLN dan kotak suara keliling), serta dasar hukum penyelenggaraannya sesuai UU Pemilu.

dicabut
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah