Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan keabsahan surat suara Pemilu di luar negeri agar sesuai dengan UU Pemilu, serta menyesuaikan tenggat waktu pendaftaran pemilih yang sebelumnya bertentangan dengan putusan MK menjadi paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara untuk kondisi tertentu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
9
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2902
Jumlah diDownload
730
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
379
Tanggal Pengundangan
04 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah