Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan keabsahan surat suara Pemilu di luar negeri agar sesuai dengan UU Pemilu, serta menyesuaikan tenggat waktu pendaftaran pemilih yang sebelumnya bertentangan dengan putusan MK menjadi paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara untuk kondisi tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2902
- Jumlah diDownload
- 730
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 379
- Tanggal Pengundangan
- 04 April 2019