Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan lampiran jadwal pemilihan umum tahun 2019 sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperketat batas waktu pendaftaran pemilih menjadi paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Perubahan ini mencakup penyesuaian jadwal tahapan yang sebelumnya diatur dalam berbagai peraturan perubahan sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9439
- Jumlah diDownload
- 301
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 388
- Tanggal Pengundangan
- 05 April 2019