Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2019 berlaku

Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan lampiran jadwal pemilihan umum tahun 2019 sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperketat batas waktu pendaftaran pemilih menjadi paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Perubahan ini mencakup penyesuaian jadwal tahapan yang sebelumnya diatur dalam berbagai peraturan perubahan sebelumnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
10
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9439
Jumlah diDownload
301
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
388
Tanggal Pengundangan
05 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah