Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2020 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyesuaikan pengaturan agar anggota KPU Kabupaten/Kota bekerja penuh waktu dan memiliki domisili di daerah tersebut. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan fokus dan ketersediaan anggota dalam menjalankan tugas pemilihan umum secara efektif.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
21
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2489
Jumlah diDownload
338
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1763
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah