Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyesuaikan pengaturan agar anggota KPU Kabupaten/Kota bekerja penuh waktu dan memiliki domisili di daerah tersebut. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan fokus dan ketersediaan anggota dalam menjalankan tugas pemilihan umum secara efektif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2489
- Jumlah diDownload
- 338
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1763
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2020