Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam PPUR No. 14 Tahun 2015 terkait pemilihan daerah dengan satu pasangan calon untuk menyesuaikan formulir pemungutan suara dan pengaturan pemantau pemilihan dalam negeri. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan harmonisasi dengan undang-undang pemilihan terbaru serta tata kerja KPU yang telah diperbarui. Tujuannya adalah memastikan prosedur pemilihan berjalan sesuai standar hukum yang berlaku pada saat itu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENGAN SATU PASANGAN CALON
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 November 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6083
- Jumlah diDownload
- 300
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1385
- Tanggal Pengundangan
- 24 November 2020