Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan mekanisme seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan menambahkan ketentuan baru mengenai pembentukan dan struktur Kelompok Kerja. Kelompok kerja ini dibentuk oleh KPU Provinsi melalui keputusan resmi dan terdiri dari berbagai unsur seperti pengarah, penanggung jawab, ketua, wakil ketua, sekretaris, serta anggota untuk memfasilitasi proses seleksi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Januari 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
- Jumlah dilihat
- 4651
- Jumlah diDownload
- 286
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 65
- Tanggal Pengundangan
- 28 Januari 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh