Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah syarat pemilih tanpa KTP-el menjadi dapat menggunakan Surat Keterangan Perekaman KTP-el dan menetapkan batas waktu melengkapi Daftar Pemilih Tambahan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan ini merupakan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI DALAM NEGERI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1508
- Jumlah diDownload
- 303
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 389
- Tanggal Pengundangan
- 05 April 2019