Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2019 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2019

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah syarat pemilih tanpa KTP-el menjadi dapat menggunakan Surat Keterangan Perekaman KTP-el dan menetapkan batas waktu melengkapi Daftar Pemilih Tambahan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan ini merupakan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
11
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI DALAM NEGERI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1508
Jumlah diDownload
303
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
389
Tanggal Pengundangan
05 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah