Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah syarat pemilih di luar negeri menjadi genap 17 tahun atau sudah kawin, serta menghapus ketentuan lama tentang batas waktu pendaftaran. Selain itu, aturan ini menyesuaikan syarat pindah memilih dengan Putusan MK yang memperbolehkan pemilih pindah paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara untuk kondisi tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI LUAR NEGERI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4996
- Jumlah diDownload
- 776
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 390
- Tanggal Pengundangan
- 05 April 2019