Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah syarat pemilih di luar negeri menjadi genap 17 tahun atau sudah kawin, serta menghapus ketentuan lama tentang batas waktu pendaftaran. Selain itu, aturan ini menyesuaikan syarat pindah memilih dengan Putusan MK yang memperbolehkan pemilih pindah paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara untuk kondisi tertentu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
12
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI LUAR NEGERI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4996
Jumlah diDownload
776
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
390
Tanggal Pengundangan
05 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah