Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2019 dicabut

Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2019

dilihat 2× · diunduh 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menata ulang syarat dan prosedur agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 19 P/HUM/2019 serta hasil pemantauan penyelenggaraan seleksi tahun 2018–2019. Perubahan ini mencakup penyesuaian pasal-pasal terkait kualifikasi dan mekanisme seleksi yang sebelumnya dinyatakan bertentangan dengan UU Pemilu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
17
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 November 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
Jumlah dilihat
3585
Jumlah diDownload
289
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1512
Tanggal Pengundangan
26 November 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah