Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2019
dilihat 2× · diunduh 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menata ulang syarat dan prosedur agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 19 P/HUM/2019 serta hasil pemantauan penyelenggaraan seleksi tahun 2018–2019. Perubahan ini mencakup penyesuaian pasal-pasal terkait kualifikasi dan mekanisme seleksi yang sebelumnya dinyatakan bertentangan dengan UU Pemilu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 November 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
- Jumlah dilihat
- 3585
- Jumlah diDownload
- 289
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1512
- Tanggal Pengundangan
- 26 November 2019