Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan definisi istilah terkait kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, termasuk penambahan definisi baru untuk "kandidat", "pasangan", "tim sukses", dan "pendukung". Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan hasil penyelenggaraan Pilkada 2018 serta mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
11
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 September 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3231
Jumlah diDownload
461
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1067
Tanggal Pengundangan
23 September 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah