Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan definisi istilah terkait kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, termasuk penambahan definisi baru untuk "kandidat", "pasangan", "tim sukses", dan "pendukung". Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan hasil penyelenggaraan Pilkada 2018 serta mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 September 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3231
- Jumlah diDownload
- 461
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1067
- Tanggal Pengundangan
- 23 September 2020