Peraturan KOMISI PEMILIHAN UMUM

Halaman 2 dari 6 · 171 dokumen

Peraturan Nomor 18 Tahun 2023 komisi pemilihan umum 2023

Dana Kampanye Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023

Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mewajibkan peserta pemilu mencatat dan melaporkan dana kampanye secara transparan dan akuntabel sesuai UU Pemilu. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh kegiatan kampanye pemilihan umum yang didanai oleh peserta pemilu.

berlaku
Peraturan Nomor 19 Tahun 2023 komisi pemilihan umum 2023

Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023

Peraturan ini mengatur tata cara dan persyaratan pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai pengganti aturan sebelumnya, dengan tujuan menyempurnakan proses seleksi calon pemimpin negara. Ketentuan ini didasarkan pada evaluasi hasil Pemilu 2019 dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta peraturan KPU terkait.

berlaku
Peraturan Nomor 23 Tahun 2023 komisi pemilihan umum 2023

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023

Peraturan ini mengubah syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang mencakup kewajiban setia pada Pancasila dan UUD 1945 serta persyaratan lain seperti tidak pernah mengkhianati negara, bebas dari korupsi, mampu secara rohani dan jasmani, serta telah membayar pajak selama lima tahun terakhir. Ketentuan ini juga menegaskan bahwa calon tidak boleh pernah menjabat dua kali masa jabatan berturut-turut dan harus terdaftar sebagai pemilih serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

berlaku
Peraturan Nomor 25 Tahun 2023 komisi pemilihan umum 2023

Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023

Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyempurnakan tata cara pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum, yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden. Penyempurnaan ini didasarkan pada evaluasi pelaksanaan Pemilu tahun 2019 dan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta peraturan KPU terkait.

berlaku
Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 komisi pemilihan umum 2022

Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan tata cara baku, terencana, dan sistematis untuk pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum guna menjamin kepastian hukum. Pengaturan ini didasarkan pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta peraturan KPU sebelumnya terkait tata kerja dan tugas fungsi.

berlaku
Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 komisi pemilihan umum 2022

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan ini didasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta prinsip mandiri, jujur, adil, dan berkeadilan.

berlaku
Peraturan Nomor 2 Tahun 2022 komisi pemilihan umum 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 3 PP No. 10 Tahun 2014 untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga pakar/ahli guna meningkatkan kinerja Sekretariat Jenderal dan tahapan pemilihan umum di KPU. Perubahan ini bertujuan memperbarui struktur organisasi dan tata kerja agar sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi lembaga dalam menyelenggarakan pemilihan umum.

berlaku
Peraturan Nomor 5 Tahun 2022 komisi pemilihan umum 2022

Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan ini menyesuaikan tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mendukung tahapan pemilihan umum serta memperkuat pengawasan internal terhadap pelanggaran kode etik dan integritas anggota. Perubahan ini dilakukan karena beberapa ketentuan dalam regulasi sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi aktual lembaga.

berlaku
Peraturan Nomor 6 Tahun 2022 komisi pemilihan umum 2022

Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan ini menata ulang sistematika dan tata cara penentuan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pasca-Pilpres 2019. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya untuk mempermudah pemahaman dan dilaksanakan secara langsung oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

berlaku
Peraturan Nomor 4 Tahun 2022 komisi pemilihan umum 2022

Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan ini mengatur tahapan wajib pendaftaran, verifikasi, dan penetapan bagi partai politik yang ingin menjadi peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD. Ketentuan ini didasarkan pada UU Pemilu dan Putusan MK untuk memastikan hanya partai yang memenuhi syarat yang dapat mengikuti pemilihan.

berlaku
Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 komisi pemilihan umum 2022

Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan kewajiban penggunaan sistem informasi data pemilih yang terintegrasi untuk menjamin daftar pemilih dalam dan luar negeri yang akurat, komprehensif, dan mutakhir. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait tahapan penyusunan daftar pemilih.

berlaku
Peraturan Nomor 8 Tahun 2022 komisi pemilihan umum 2022

Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan ini membentuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yang terdiri dari unsur Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, petugas pemutakhiran data, dan petugas ketertiban untuk membantu penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum demi memastikan tata kerja yang lebih efektif.

berlaku
Peraturan Nomor 9 Tahun 2022 komisi pemilihan umum 2022

Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan ini mengatur mekanisme partisipasi masyarakat yang luas dan bermakna dalam seluruh tahapan Pemilihan Umum serta pemilihan kepala daerah. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum demi mewujudkan penyelenggaraan pemilihan yang demokratis.

berlaku
Peraturan Nomor 10 Tahun 2022 komisi pemilihan umum 2022

Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan ini mengatur penyempurnaan tata cara pendaftaran dan penyerahan dukungan minimal pemilih untuk pencalonan perseorangan sebagai bakal calon anggota DPD, menggantikan ketentuan sebelumnya. Fokus utamanya adalah menata ulang mekanisme pengajuan usulan calon individu agar lebih sesuai dengan evaluasi hasil pemilihan umum tahun 2019.

berlaku
Peraturan Nomor 12 Tahun 2022 komisi pemilihan umum 2022

Pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2022 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 beserta perubahannya yang mengatur penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum. Pencabutan ini dilakukan karena kewenangan memutus pelanggaran administrasi telah bergeser dari Komisi Pemilihan Umum kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai perubahan undang-undang.

berlaku
Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 komisi pemilihan umum 2022

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan ini mengubah syarat pendaftaran partai politik peserta Pemilu DPR dan DPRD dengan menambahkan kewajiban memiliki kepengurusan di 75% kabupaten/kota dan 50% kecamatan, serta menetapkan batas waktu pendaftaran paling lambat 100 hari sebelum hari pemungutan suara.

berlaku
Peraturan Nomor 13 Tahun 2022 komisi pemilihan umum 2022

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan ini mengubah tahapan dan jadwal pencalonan perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 di wilayah Papua (termasuk Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya) yang dilaksanakan langsung oleh KPU Pusat sebelum pembentukan KPU Provinsi. Ketentuan ini juga menetapkan bahwa persyaratan dukungan minimal pemilih untuk wilayah-wilayah tersebut tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan.

berlaku
Peraturan Nomor 3 Tahun 2021 komisi pemilihan umum 2021

Perubahan Keenam atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan ini menyesuaikan pengaturan penggantian antarwaktu calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai hasil evaluasi terhadap ketentuan sebelumnya. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi terhadap Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah, dengan tujuan memperbarui mekanisme seleksi dan pengisian keanggotaan di tingkat daerah.

dicabut
Peraturan Nomor 2 Tahun 2021 komisi pemilihan umum 2021

Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan standar pengaturan jenis, susunan, bentuk, serta prosedur pembuatan dan pengendalian naskah dinas di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyesuaikan dengan perubahan tugas dan fungsi organisasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan dasar hukum yang mencakup UU Kearsipan dan peraturan terkait tata kerja KPU. Tujuannya adalah memastikan komunikasi kedinasan berjalan efektif, tertib, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum serta organisasi pemilihan umum.

dicabut
Peraturan Nomor 1 Tahun 2021 komisi pemilihan umum 2021

Pembentukan dan Kriteria Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan ini mengatur pembentukan dan kriteria tipologi Sekretariat KPU Provinsi sebagai unsur pendukung pelaksanaan pemilihan umum. Tujuannya adalah memastikan sekretariat tersebut memiliki struktur organisasi yang sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam mendukung kerja KPU Provinsi.

berlaku
Peraturan Nomor 4 Tahun 2021 komisi pemilihan umum 2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai masa tugas ketua KPU, ketua KPU Provinsi, dan ketua KPU Kabupaten/Kota, serta mengatur mekanisme penggantian antarwaktu jika terjadi upaya hukum terhadap anggota yang diberhentikan. Perubahan ini bertujuan mengakomodasi kebutuhan pengaturan organisasi KPU dalam menjalankan tugasnya.

berlaku
Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 komisi pemilihan umum 2021

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola, manajemen, dan standar penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum untuk meningkatkan pelayanan publik yang terintegrasi, efektif, dan efisien. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, serta akuntabel dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPU.

berlaku
Peraturan Nomor 6 Tahun 2021 komisi pemilihan umum 2021

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan ini mewajibkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk terus melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih guna memastikan data tersebut komprehensif, akurat, dan mutakhir sesuai dengan data kependudukan. Proses pemutakhiran ini menjadi dasar penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan umum dan/atau pemilihan berikutnya.

berlaku
Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 komisi pemilihan umum 2021

Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Komisi Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan sistem pengkategorian dan pengaturan akses terhadap arsip dinamis di lingkungan KPU berdasarkan tingkat dampak terhadap keamanan negara serta kewenangan hukum pencipta arsip. Tujuannya adalah untuk meningkatkan tata kelola kearsipan yang efisien, transparan, dan akuntabel sesuai standar nasional.

berlaku
Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 komisi pemilihan umum 2021

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan ini mengubah jenis naskah dinas penetapan di lingkungan KPU menjadi Keputusan KPU dan Keputusan Sekretariat KPU, serta menetapkan jenis naskah dinas penugasan sebagai surat perintah dan surat tugas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengelolaan tata naskah dinas di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

berlaku
Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 komisi pemilihan umum 2020

Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan ini menyesuaikan ketentuan pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta persyaratan pasangan calon perseorangan untuk menimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait. Perubahan mencakup aspek persyaratan calon, pendaftaran, dokumen, larangan, sanksi, hingga formulir syarat yang sebelumnya diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.

berlaku
Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 komisi pemilihan umum 2020

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan ini menata ulang struktur divisi di KPU menjadi enam bidang tugas baru, termasuk penambahan Divisi Hukum dan Pengawasan, serta menetapkan bahwa setiap anggota KPU menjadi ketua untuk satu divisi. Ketentuan ini bertujuan untuk menyinergikan bidang tugas anggota KPU agar lebih efisien dan terstruktur dalam menjalankan operasional pemilihan umum.

berlaku
Peraturan Nomor 5 Tahun 2020 komisi pemilihan umum 2020

Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan ini menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal pemilihan kepala daerah tahun 2020 sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional. Penyesuaian ini didasarkan pada Keputusan Presiden terkait kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nonalam akibat pandemi.

berlaku
Peraturan Nomor 4 Tahun 2020 komisi pemilihan umum 2020

Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan ini menyempurnakan ambang batas kelulusan calon anggota KPU Kabupaten/Kota serta mekanisme penggantian antarwaktu untuk anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyempurnaan ini dilakukan berdasarkan evaluasi hasil seleksi tahun 2019 terhadap regulasi sebelumnya.

dicabut
Peraturan Nomor 6 Tahun 2020 komisi pemilihan umum 2020

Elaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan untuk jabatan daerah (gubernur, bupati, wali kota) yang tidak dapat dilaksanakan secara normal akibat bencana nonalam COVID-19. Aturan ini menetapkan definisi situasi darurat, peran KPU sebagai penyelenggara, serta kerangka hukum yang mengacu pada UU Pemilu dan regulasi tata kerja KPU terkait. Tujuannya adalah memastikan kedaulatan rakyat tetap dapat dilaksanakan secara langsung dan demokratis meskipun dalam kondisi pandemi.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah