Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Umum 2019, khususnya terkait proses di luar negeri, audit dana kampanye, serta jadwal putaran kedua. Perubahan ini menggantikan lampiran jadwal yang sebelumnya telah diubah dengan Perpu No. 5 Tahun 2018 dan Perpu No. 32 Tahun 2018.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Maret 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1799
- Jumlah diDownload
- 288
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 277
- Tanggal Pengundangan
- 14 Maret 2019