Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan definisi dan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 terkait pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah. Perubahan mencakup penyesuaian istilah "Pemilihan" sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat secara langsung dan demokratis, serta memperjelas cakupan "Pemilu Terakhir" yang mencakup berbagai jenis pemilihan, termasuk pilkada. Tujuannya adalah memastikan akurasi data pemilih dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilihan yang transparan dan akuntabel.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5909
- Jumlah diDownload
- 375
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1676
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2019