Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan definisi dan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 terkait pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah. Perubahan mencakup penyesuaian istilah "Pemilihan" sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat secara langsung dan demokratis, serta memperjelas cakupan "Pemilu Terakhir" yang mencakup berbagai jenis pemilihan, termasuk pilkada. Tujuannya adalah memastikan akurasi data pemilih dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilihan yang transparan dan akuntabel.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
19
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5909
Jumlah diDownload
375
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1676
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah