Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai penentuan calon pengganti antarwaktu untuk anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan evaluasi pelaksanaan penggantian tahun 2017 dan 2018. Perubahan ini didasarkan pada evaluasi hasil pelaksanaan penggantian antarwaktu anggota dewan tersebut pada tahun 2017 dan 2018.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
6
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6686
Jumlah diDownload
356
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
86
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah