Peraturan KOMISI PEMILIHAN UMUM
Halaman 4 dari 6 · 171 dokumen
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2018 karena keterlambatan penyusunan rancangan peraturnya yang berhimpitan dengan jadwal Pemilu nasional. Perubahan ini memberikan penambahan waktu bagi KPU untuk menyelesaikan penyusunan aturan terkait pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tata cara pembentukan tim seleksi dan prosedur penjaringan serta penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan kepatuhan terhadap UU Pemilu dan putusan MK terkait. Fokus utamanya adalah mengatur mekanisme administratif mulai dari persyaratan administrasi, kompetensi kepemiluan, hingga proses verifikasi oleh tim yang dibentuk khusus oleh KPU.
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tata cara pembentukan tim seleksi dan proses penjaringan serta penetapan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan UU Pemilu. Fokus utamanya adalah mengatur mekanisme administratif untuk memastikan calon anggota memiliki kelengkapan persyaratan serta kompetensi di bidang kepemiluan dan demokrasi.
Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, serta KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Fokus utamanya adalah mendefinisikan peran masing-masing panitia mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan/desa, hingga Tempat Pemungutan Suara.
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik yang berhak mengikuti pemilihan umum anggota DPR dan DPRD, serta membatalkan ketentuan sebelumnya yang bertentangan dengan MK. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pemilu 2017 dan putusan MK yang menyatakan frasa "telah ditetapkan" dalam UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah lampiran jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 akibat putusan MK yang membatalkan Pasal 173 UU Pemilu serta perintah Bawaslu memperbaiki persyaratan pendaftaran dan keanggotaan partai politik. Perubahan tersebut mencakup tata cara pendaftaran partai baru (PKPI, Idaman, PBB, BI, PPI, Republik, PR, IK, SRI) serta perbaikan persyaratan administrasi untuk Partai Gerindra dan Partai Berkarya.
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan dan penghitungan suara secara langsung dan demokratis untuk pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Penyempurnaan aturan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilihan tersebut.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) serta wakilnya. Tujuannya adalah menyempurnakan aturan sebelumnya agar lebih mudah dipahami dan sesuai dengan evaluasi penyelenggaraan pemilihan. Dasar hukumnya bersumber pada UU tentang Pemilihan Umum dan peraturan KPU terkait tahapan serta jadwal penyelenggaraan.
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai ketentuan UU No. 7 Tahun 2017.
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dengan Satu Pasangan Calon
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 terkait pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon, khususnya dengan menghapus beberapa ayat pada Pasal 14 yang mengatur mengenai sarana dan prasarana. Perubahan ini bertujuan menyempurnakan aturan setelah evaluasi penyelenggaraan pemilihan tahun 2017.
Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan daftar pemilih di dalam negeri untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, serta anggota DPRD dalam Pemilu. Proses penyusunan didasarkan pada data administrasi kependudukan dan informasi elektronik sesuai ketentuan UU Pemilu dan UU Administrasi Kependudukan.
Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan daftar pemilih bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta menetapkan struktur organisasi dan prosedur teknis pelaksanaan pemutakhiran data dan pemungutan suara di wilayah tersebut.
Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan norma, standar, prosedur, serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum di Indonesia. Tujuannya adalah memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden.
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur ketentuan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Pemilihan Umum. Ketentuan ini didasarkan pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan bertujuan memastikan proses pemilihan legislatif berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur definisi dan ruang lingkup kampanye Pemilihan Umum yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan ini menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan ini menyempurnakan persyaratan calon anggota Tim Seleksi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang mencakup pendidikan minimal S-1, usia minimal 30 tahun, serta larangan menjadi anggota partai politik atau pernah menjadi peserta/kampanyer dalam pemilihan umum tertentu selama 5 tahun terakhir. Selain itu, calon juga dilarang memiliki hubungan keluarga dekat dengan peserta seleksi dan tidak boleh sedang menjabat sebagai anggota KPU.
Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme dan syarat pencalonan peserta dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017. Ketentuan ini menetapkan definisi dasar penyelenggara pemilu serta peran KPU, KPU Provinsi, dan KIP Aceh sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas tahapan pencalonan secara mandiri dan nasional.
Dana Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur ketentuan umum mengenai pemilihan umum, termasuk definisi lembaga penyelenggara seperti KPU, KPU Provinsi, dan KIP Aceh, serta jenis-jenis pemilihan yang diselenggarakan.
Perubahan Atas Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah persyaratan pencalonan perseorangan untuk menjadi calon Anggota DPD, khususnya terkait usia minimal 21 tahun dan ketentuan khusus bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di penjara. Ketentuan tersebut mewajibkan terpidana yang tidak dipenjara untuk secara terbuka dan jujur menginformasikan status pidananya kepada publik. Perubahan ini juga menghapus ketentuan tertentu dalam Pasal 60 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018.
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 terkait kampanye pemilihan umum, khususnya dengan mempertimbangkan evaluasi pengaturan sebelumnya dan kepatuhan terhadap Konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik. Perubahan ini bertujuan memastikan gedung perwakilan diplomatik di Indonesia hanya digunakan untuk tugas utamanya sesuai konvensi internasional yang telah diratifikasi.
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan ini menyempurnakan aturan sumber dana kampanye DPR/DPRD dengan memperjelas bahwa sumbangan dari pihak lain wajib disalurkan melalui partai politik sebelum digunakan. Selain itu, aturan mewajibkan pasangan calon untuk membuka rekening dana kampanye di bank guna memastikan transparansi pengelolaan keuangan.
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 3 tentang ruang lingkup seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan menambahkan huruf f. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan seleksi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 yang menyatakan bahwa jumlah anggota KPU harus minimal 5 orang.
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan pencalonan perseorangan untuk Anggota DPD, khususnya terkait metode verifikasi faktual dukungan yang harus dilakukan KPU Provinsi/KIP Aceh menggunakan metode sensus. Perubahan ini juga didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan frasa "pekerjaan lain" dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak mencakup pengurus partai politik.
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah frasa "mantan terpidana korupsi" menjadi "mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak" dalam syarat seleksi bakal calon legislatif, serta menghapus ketentuan yang bertentangan dengan UU Pemilu. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menyatakan ketentuan lama tidak berlaku umum.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan lampiran dari Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019. Perubahan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya dan ditetapkan oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 19 September 2018.
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah jumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi 5 orang untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi dan hasil evaluasi pelaksanaan pemilu. Selain itu, peraturan ini juga merevisi persyaratan calon anggota PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan penyesuaian substansi pada aturan kampanye pemilihan umum sebelumnya untuk selaras dengan hasil rapat dengar pendapat dengan DPR dan Pemerintah. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan harmonisasi regulasi terkait tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang pencalonan perseorangan sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan ini menetapkan syarat, tahapan, dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan untuk dapat mendaftar dan mengikuti pemilu DPD.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan Pasangan Calon dan Tim Kampanye menyusun serta menyampaikan laporan gabungan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada KPU sesuai tingkatannya, kecuali untuk kegiatan yang didanai APBN. Laporan tersebut harus ditandatangani oleh Pasangan Calon, Ketua Tim Kampanye, dan Bendahara untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana.
Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Wali Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga terkait untuk mengelola serta menatausahakan barang milik negara berupa perlengkapan pemungutan suara dan pendukungnya setelah pemilihan selesai. Pengelolaan ini wajib dilakukan sesuai prinsip akuntabilitas dan efisiensi berdasarkan ketentuan hukum perbendaharaan negara dan peraturan kearsipan yang berlaku.