Peraturan KOMISI PEMILIHAN UMUM
Halaman 6 dari 6 · 171 dokumen
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2017
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2017 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016) yang mengatur pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Perubahan ini juga mempertimbangkan hasil konsultasi dengan DPR dan Pemerintah serta mengakomodasi ketentuan khusus untuk wilayah Papua dan Aceh.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta hasil evaluasi penyelenggaraan pemilihan tahun 2015. Perubahan ini juga mempertimbangkan hasil konsultasi dengan DPR dan Pemerintah serta menyempurnakan aturan sebelumnya terkait syarat dan tata cara pencalonan pejabat daerah.
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah aturan rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk menyesuaikan dengan UU Pemilu terbaru serta hasil evaluasi Pilkada 2015. Perubahan ini juga mempertegas peran KPU dalam mengelola data hasil penghitungan suara di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) guna menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan hasil evaluasi penyelenggaraan pemilihan tahun 2015. Perubahan ini juga mempertimbangkan hasil konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat.
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah struktur bidang kerja Tenaga Pakar/Ahli di lingkungan KPU dengan menambahkan bidang pengawasan dan partisipasi masyarakat, serta menetapkan jenis bidang tersebut melalui Keputusan KPU. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja KPU dalam pengawasan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap tahap penyelenggaraan pemilihan umum.
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015
Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2015
Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsikomisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umumkomisi Independen Pemilihan Kabupatenkota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan media komunikasi kedinasan untuk KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah menstandarisasi naskah dinas sebagai alat komunikasi tertulis dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan oleh lembaga penyelenggara pemilihan umum.
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan ini mengubah pola karier PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kinerja dan kualitas aparatur dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan umum. Perubahan ini mencakup pengaturan terkait jabatan struktural, kenaikan pangkat, serta penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti UU Aparatur Sipil Negara dan peraturan pemerintah tentang manajemen PNS.
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan aturan pengendalian gratifikasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum untuk meningkatkan integritas pengelola dan penyelenggara negara guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan negara yang bersih. Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dari praktik suap dan pelanggaran integritas lainnya.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Danatau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur mekanisme pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan satu pasangan calon sebagai implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ketentuan sebelumnya bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan ini berlaku khusus jika setelah melewati tenggang waktu tertentu hanya tersedia satu pasangan calon yang memenuhi syarat untuk dipilih.
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Danatau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan ini mengubah ketentuan agar calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang merupakan anggota legislatif wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP, serta mengizinkan mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengakui statusnya untuk mencalonkan diri. Perubahan ini juga mewajibkan partai politik yang bersengketa hukum untuk mencalonkan pasangan calon yang sama demi konsolidasi demokrasi.
Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur mekanisme pemutakhiran data dan daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) guna memastikan keabsahan dan akurasi data pemilih. Ketentuan ini didasarkan pada UU Penyelenggara Pemilu dan UU Pilkada, serta menetapkan KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemutakhiran tersebut.
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umumprovinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh Dankomisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihankabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitiapemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tata kerja KPU di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota serta pembentukan dan operasional panitia pemilihan di tingkat kecamatan, pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara dalam pemilihan kepala daerah. Dasar hukumnya bersumber pada UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta peraturan KPU sebelumnya, dengan tujuan menjamin pelaksanaan pemilihan yang demokratis dan mandiri.
Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan secara langsung dan demokratis untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta wakilnya. Dokumen ini menetapkan kerangka kerja bagi Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan kedaulatan rakyat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai ketentuan undang-undang terkait.
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjamin keterbukaan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Fokus utamanya adalah menetapkan standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa terkait informasi pemilu yang dikelola oleh KPU.
Tata Laksana Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2014
Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur kewajiban Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Tim Kampanye untuk menanggung biaya kampanye, menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana kepada KPU, serta memastikan laporan tersebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2009