Kembali
Memuat PDF…
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum di Indonesia, yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden, Wakil Presiden, serta DPRD di berbagai tingkat. Ketentuan ini didasarkan pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan menetapkan definisi serta peran berbagai lembaga penyelenggara seperti KPU, PPS, dan KPPS.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Januari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8656
- Jumlah diDownload
- 1484
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 83
- Tanggal Pengundangan
- 04 Februari 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2013
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2014
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2014