Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2019 berlaku

Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum di Indonesia, yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden, Wakil Presiden, serta DPRD di berbagai tingkat. Ketentuan ini didasarkan pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan menetapkan definisi serta peran berbagai lembaga penyelenggara seperti KPU, PPS, dan KPPS.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
3
Tahun
2019
Tentang
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8656
Jumlah diDownload
1484
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
83
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2013
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2014
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah