komisi pemilihan umum
Lembaga & Badan · 171 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah formulir Model A-Rekap Perubahan Provinsi-PDPB dan Model A-Daftar Perubahan Pemilih LN-PDPB yang digunakan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Perubahan tersebut berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini mewajibkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk terus memperbarui dan memelihara data pemilih agar akurat dan terkini sesuai data kependudukan, sekaligus menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan informasi pemilih yang komprehensif untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan umum yang sah dan adil.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2025 2025
Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka manajemen risiko di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023. Tujuannya adalah memastikan penyelenggaraan pemilihan umum berjalan efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan mengidentifikasi serta mengelola potensi gangguan.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2025 2025
Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyempurnakan dan menyesuaikan pengaturan penggantian antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah memastikan mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil rakyat tetap berjalan sesuai perkembangan hukum yang berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2025 2025
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini menyempurnakan struktur pengelola informasi, klasifikasi data yang dikecualikan, serta tata cara pengujian konsekuensi di lingkungan KPU untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2025 2029
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis KPU untuk periode 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan yang memuat visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, serta target kinerja dan pendanaan. Dokumen ini disusun untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait sistem perencanaan pembangunan nasional dan peraturan presiden tentang penyusunan renstra kementerian/lembaga.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2024 2024
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini menghapus ketentuan Pasal 11 ayat (6) dalam Perpu No. 10 Tahun 2023 yang dinyatakan bertentangan dengan UU Pemilu, dan menetapkan persyaratan administratif baru bagi bakal calon DPR/DPRD berupa usia minimal 21 tahun, ketakwaan, tempat tinggal di Indonesia, kemampuan bahasa Indonesia, serta pendidikan minimal.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2024 2024
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk menyempurnakan dan menyesuaikan prosedur rekapitulasi suara serta penetapan hasil Pemilihan Umum, baik di dalam maupun di luar negeri. Tujuannya adalah memastikan tata cara penghitungan suara berjalan sesuai perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2024 2024
Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini menghapus ketentuan Pasal 18 ayat (2) dari PP No. 11 Tahun 2023 yang dinyatakan tidak berlaku umum oleh Mahkamah Agung, dan menetapkan syarat baru bahwa calon DPD harus telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan pencalonan dengan putusan MK yang menyatakan ketentuan sebelumnya bertentangan dengan UU Pemilu.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2024 2024
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah ketentuan persyaratan akumulasi suara sah partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon gubernur, bupati, atau walikota, serta menghapus beberapa ayat lama dalam Pasal 11 PP No. 8 Tahun 2024. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan pencalonan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
- berlakuPeraturan Nomor 19 Tahun 2024 2024
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Ulang Tahun 2025
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan ulang Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota tahun 2025 bagi daerah yang perolehan suaranya tidak mencapai 50% suara sah dalam pemilihan pertama. Ketentuan ini disusun sebagai implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama satu tahun sejak hari pemungutan suara.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2024 2024
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan serentak untuk jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia pada bulan November 2024. Dokumen ini mengatur seluruh proses mulai dari pendaftaran peserta, kampanye, hingga pemungutan suara berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2024 2024
Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini menyempurnakan tata cara penetapan pasangan calon terpilih, perolehan kursi, dan calon terpilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan hasil evaluasi terhadap peraturan sebelumnya. Dasar hukum utamanya adalah UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023, serta berbagai peraturan KPU terkait tata kerja dan tahapan pemilu.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 dan bertujuan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan ganti kerugian di lembaga pemilihan umum.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2023 2023
Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi untuk empat wilayah baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Pembentukan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait pemisahan provinsi dan penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah-wilayah tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2023 2023
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dengan menghapus beberapa pasal lama untuk mendukung penyederhanaan birokrasi dan optimalisasi tugas. Perubahan ini didasarkan pada kebijakan penyederhanaan struktur organisasi pemerintah guna meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2023 2023
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tata cara seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai upaya penataan prosedur seleksi yang lebih baik. Ketentuan ini didasarkan pada evaluasi terhadap peraturan sebelumnya dan bertujuan memastikan proses pemilihan umum berjalan sesuai prinsip kedaulatan rakyat.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2023 2023
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 19 ayat (3) huruf h dan i Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 untuk menyesuaikan formulir dan tahapan penyusunan daftar pemilih di dalam dan luar negeri. Perubahan ini bertujuan memperbaiki proses pencocokan data pemilih dengan KTP-el atau KK serta mencatat warga yang memenuhi syarat namun belum terdaftar.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2023 2023
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keandalan pelaporan keuangan serta pengamanan aset di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah memastikan penyelenggaraan pemilihan umum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dengan sistem pengendalian intern yang sesuai perkembangan kelembagaan.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2023 2023
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah ketentuan jumlah bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus penelitian administrasi untuk meningkatkan peluang mereka mengikuti seleksi tertulis dan tes psikologi. Perubahan ini bertujuan memperbaiki kualitas dan kompetensi calon anggota KPU sesuai kebutuhan Komisi Pemilihan Umum.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2023 2023
Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan anggaran belanja tahapan Pemilihan Umum agar tertib, efisien, dan transparan, serta mewajibkan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai ketentuan UU Pemilu.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2023 2023
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini membentuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri yang terdiri dari anggota dan sekretariat panitia pemilihan luar negeri, kelompok penyelenggara pemungutan suara, panitia pemutakhiran data, serta petugas ketertiban. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Perkpu No. 4 Tahun 2018) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum demi membantu KPU menyelenggarakan pemilu di luar negeri.
- berlakuPeraturan Nomor 11 Tahun 2023 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan ini menyesuaikan jadwal kampanye dan persyaratan calon anggota DPD berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi serta memperbarui ketentuan dan formulir tahapan pencalonan agar sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu 2024.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2023 2023
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan ini menyempurnakan tata cara pencalonan anggota DPR dan DPRD (provinsi/kabupaten/kota) untuk menyesuaikan dengan putusan MK No. 87/PUU-XX/2022 dan evaluasi Pemilu 2019. Dasar hukum utamanya adalah UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta peraturan KPU terkait tata kerja dan jadwal penyelenggaraan.
- berlakuPeraturan Nomor 13 Tahun 2023 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah mekanisme seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan mengamanatkan pengambilalihan tahapan seleksi oleh KPU secara langsung untuk mengatasi dugaan pelanggaran. Selain itu, aturan ini juga mengatur prosedur tindak lanjut terhadap laporan masyarakat yang menuduh adanya pelanggaran selama proses seleksi berlangsung.
- berlakuPeraturan Nomor 12 Tahun 2023 2023
Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan ini menyesuaikan ketentuan pemberhentian bagi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri serta menghapus Pasal 130A sebagai implementasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 35 P/HUM/2021.
- berlakuPeraturan Nomor 14 Tahun 2023 2023
Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan ini menata ulang jenis dan standar perlengkapan pemungutan suara, dukungan keamanan serta kelancaran, dan perlengkapan pendukung lainnya untuk menjamin pelaksanaan Pemilu yang aman dan tertib. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan hukum dan hasil evaluasi Pemilu 2019.
- berlakuPeraturan Nomor 15 Tahun 2023 2023
Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan aturan baru mengenai tata cara kampanye Pemilihan Umum (termasuk Pilpres, Pil DPD, dan Pil DPRD) yang menggantikan dan mencabut aturan sebelumnya, dengan dasar hukum utama UU No. 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. Tujuannya adalah menyempurnakan evaluasi sistem kampanye berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 dan memastikan pelaksanaan Pemilu yang lebih baik sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2023 2023
Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan prinsip-prinsip penyusunan daerah pemilihan dan putusan Mahkamah Konstitusi. Ketentuan ini juga mencakup penambahan jumlah daerah pemilihan di Provinsi Papua dan sekitarnya serta Provinsi Banten dan Sulawesi Tengah sesuai perubahan undang-undang.
- unknownPeraturan Nomor 17 Tahun 2023 2023
Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan jadwal retensi arsip untuk KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota guna menjamin akuntabilitas kinerja dan penyusutan arsip yang tertib. Ketentuan ini didasarkan pada UU Kearsipan dan UU Pemilihan Umum, serta harus disetujui oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. Tujuannya adalah mengatur penyimpanan dan pemusnahan arsip sebagai bukti sah pelaksanaan tugas kelembagaan.