Kembali
Memuat PDF…
Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan pendukung lainnya untuk pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) guna menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah memudahkan pemahaman dan pelaksanaan pemilihan dengan menyesuaikan perkembangan kondisi terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Agustus 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8420
- Jumlah diDownload
- 382
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 957
- Tanggal Pengundangan
- 27 Agustus 2020