Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2020 berlaku

Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan pendukung lainnya untuk pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) guna menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah memudahkan pemahaman dan pelaksanaan pemilihan dengan menyesuaikan perkembangan kondisi terkini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
7
Tahun
2020
Tentang
PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8420
Jumlah diDownload
382
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
957
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah