Kembali
Memuat PDF…
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dan Pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Landasan hukumnya adalah UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan tujuan memastikan pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Maret 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9396
- Jumlah diDownload
- 824
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 320
- Tanggal Pengundangan
- 25 Maret 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008