Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan definisi dalam Pasal 1 PP No. 9 Tahun 2018 terkait rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilihan daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) serta menghapus dan menyisipkan poin tertentu dalam daftar definisi tersebut. Tujuannya adalah menyempurnakan aturan dasar untuk memastikan kepastian hukum dalam proses penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan di tingkat daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
19
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 November 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8607
Jumlah diDownload
320
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1384
Tanggal Pengundangan
24 November 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah