Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan definisi dalam Pasal 1 PP No. 9 Tahun 2018 terkait rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilihan daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) serta menghapus dan menyisipkan poin tertentu dalam daftar definisi tersebut. Tujuannya adalah menyempurnakan aturan dasar untuk memastikan kepastian hukum dalam proses penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan di tingkat daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 November 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8607
- Jumlah diDownload
- 320
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1384
- Tanggal Pengundangan
- 24 November 2020