Peraturan KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Halaman 5 dari 27 · 794 dokumen
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-24 Tahun 2022
Permenhub No. PM 24 Tahun 2022 memperbarui standar konstruksi kapal tangki minyak, mewajibkan kapal dengan DWT 600 ton atau lebih memiliki dasar ganda, sementara kapal dengan DWT 5000 ton atau lebih harus memenuhi syarat dasar ganda dan lambung ganda dengan spesifikasi dimensi teknis tertentu.
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-32 Tahun 2022
Peraturan ini menggantikan PM 90 Tahun 2013 untuk menyesuaikan pengaturan keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara. Aturan ini mendefinisikan istilah kunci seperti barang berbahaya, kargo, dan jenis bagasi, serta menetapkan dasar otorisasi pengangkutan oleh Direktur Jenderal. Tujuannya adalah menjamin keselamatan kesehatan, harta benda, dan lingkungan selama proses pengangkutan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm 9 Tahun 2022
Peraturan ini menyempurnakan pengaturan tatanan navigasi penerbangan nasional untuk harmonisasi dengan rencana global dan memperjelas definisi ruang udara serta jenis kawasan udara (berbahaya, terlarang, terbatas). Perubahan mencakup penyesuaian istilah ruang udara yang mencakup wilayah Indonesia dan negara lain yang didelegasikan, serta memperbarui definisi navigasi penerbangan dan kawasan udara.
Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-12 Tahun 2022
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur kelaiklautan kapal kecepatan tinggi berbendera Indonesia guna meningkatkan keselamatan dan mencegah kecelakaan. Definisi mencakup kapal dengan kecepatan tertentu, baik untuk penumpang maupun barang, serta mewajibkan pemenuhan persyaratan material, konstruksi, dan manajemen keselamatan untuk berlayar.
Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-8 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tata cara pelayanan kapal secara elektronik melalui sistem Inaportnet sebagai layanan tunggal untuk menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi pelayanan kapal dan barang di pelabuhan dengan menerapkan sistem digital.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-30 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah ketentuan agar sidang pertama tetap dilaksanakan meskipun terduga atau saksi tidak hadir, dengan kewajiban pemilik/operator kapal menyampaikan alasan ketidakhadiran paling lambat 2 hari kerja sebelum sidang. Jika terduga atau saksi tetap tidak hadir dalam sidang kedua, sidang tetap dilaksanakan dan diputus tanpa kehadiran mereka. Selain itu, disisipkan pasal baru yang memungkinkan Tim Panel Ahli meminta keterangan tertulis dari terduga atau saksi melalui bantuan Syahbandar atau pejabat pemerintah jika ketidakhadiran mereka dapat dipertanggungjawabkan.
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 88 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2022 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Nomor PM 88 Tahun 2016 terkait Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Langkah ini diambil karena perkembangan ketentuan peta jabatan yang bersifat dinamis membuat aturan lama tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum saat ini.
Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pelayaran
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-34 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara pengawasan dan pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kepastian hukum. Sanksi tersebut diterapkan sebagai upaya penegakan hukum tanpa perlu melalui proses pidana, dengan dasar hukum yang mencakup UU Pelayaran, UU Kepelautan, dan berbagai peraturan terkait lainnya.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-36 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Balai Teknik Perkeretaapian sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Kepala, dengan tugas utama meningkatkan, mengelola, memelihara, dan mengawasi prasarana serta keselamatan perkeretaapian. Dalam menjalankan tugasnya, balai ini menyelenggarakan fungsi mulai dari penyusunan rencana dan anggaran hingga pengawasan lalu lintas, sarana, serta keselamatan operasional. Struktur organisasi balai ini diklasifikasikan menjadi dua tingkatan, yaitu Kelas I dan Kelas II.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-39 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan angkutan perkotaan dengan skema *Buy The Service* menjadi Rp0,00 atau 0% sesuai Permendagri No. 138/PMK.02/2022. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan jenis dan tarif PNBP yang bersifat volatil yang belum tercantum dalam peraturan sebelumnya.
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 2 Tahun 2015 tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-37 Tahun 2022
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2022 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 yang mengatur wewenang, pendelegasian wewenang, dan pemberian kuasa bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan lama dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum organisasi seiring adanya perkembangan kebijakan terbaru.
Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-40 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan untuk mendukung arus lalu lintas kapal, penumpang, dan barang di perairan tersebut. Tujuannya adalah menjamin kelancaran, keamanan, ketertiban, serta keselamatan berlayar sambil mendorong perekonomian nasional dan daerah. Ketentuan ini menjadi dasar bagi perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan sesuai dengan rencana induk pelabuhan nasional.
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 91 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-38 Tahun 2022
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2022 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan lama dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum organisasi akibat dinamisnya perubahan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-25 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-4 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2021 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Nomor PM 7 Tahun 2014 terkait petunjuk pelaksanaan tata naskah dinas elektronik di lingkungan Kementerian Perhubungan karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa ketentuan lama perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan peraturan tata naskah dinas elektronik yang lebih baru.
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 66 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-5 Tahun 2021
Permenhub No. PM 5 Tahun 2021 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 95 Tahun 2016 beserta perubahannya yang mengatur sistem administrasi perkantoran di Kementerian Perhubungan karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan peraturan tata naskah dinas yang berlaku. Keputusan ini diambil untuk melakukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan Keputusan Menteri terkait tata naskah dinas.
Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-2 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara dan persyaratan pemberian izin (PPKA) bagi Perusahaan Angkutan Laut Nasional untuk mengoperasikan kapal asing di wilayah perairan Indonesia guna melakukan kegiatan selain pengangkutan penumpang dan barang. Izin ini diberikan kepada perusahaan nasional yang memenuhi kriteria tertentu untuk menjalankan operasional kapal asing yang tidak terdaftar dalam daftar kapal Indonesia.
Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-3 Tahun 2021
Mahkamah Pelayaran adalah unit organisasi di bawah Menteri Perhubungan yang bertugas melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal untuk menegakkan kode etik dan kompetensi nakhoda serta perwira kapal. Dalam melaksanakan tugasnya, lembaga ini menyelenggarakan fungsi penelitian penyebab kecelakaan, pelaksanaan sidang, penyusunan rekomendasi sanksi administratif, hingga evaluasi dan pelaporan kegiatan. Susunan organisasinya terdiri dari Ketua, Anggota Panel Ahli, Sekretariat, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-13 Tahun 2021
Peraturan ini melarang penggunaan atau pengoperasian seluruh sarana transportasi (darat, kereta, laut, dan udara) untuk kepentingan mudik selama periode 6 hingga 17 Mei 2021 guna mencegah penyebaran COVID-19.
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-11 Tahun 2021
Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan adalah unit teknis Kementerian Perhubungan yang dipimpin Kepala, bertugas mengelola sarana dan prasarana kereta api ringan di wilayahnya. Fungsi utamanya meliputi perencanaan dan pelaksanaan perawatan fasilitas, pemanfaatan sarana prasarana termasuk penyusunan grafik perjalanan, serta penetapan tarif dan standar operasional prosedur pengelolaan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 2 Tahun 2019 tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-10 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah komponen pendapatan penyelenggaraan angkutan laut kelas ekonomi menjadi hasil penjualan tiket dan pendapatan non-ekonomi serta muatan tambang yang mengurangi biaya penugasan. Perubahan ini bertujuan menyempurnakan perhitungan kompensasi penugasan agar lebih akurat dalam mencerminkan kondisi operasional.
Perhitungan dan Tata Cara Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-8 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme perhitungan dan tata cara penetapan tarif penumpang untuk penerbangan perintis yang melayani daerah terpencil dan belum terlayani moda transportasi lain. Tarif tersebut dihitung berdasarkan komponen biaya operasional penerbangan ditambah dengan pajak dan iuran wajib kecelakaan penumpang.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-14 Tahun 2021
Peraturan ini memperbarui spesifikasi teknis alat pembatas kecepatan, khususnya Speed Bump, dengan menetapkan tinggi 5–9 cm, lebar 35–39 cm, kelandaian maksimal 50%, serta kombinasi warna kuning/putih dan hitam/berukuran 25–50 cm. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan perkembangan teknologi perlengkapan jalan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 23 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-1 Tahun 2021
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2012 yang berisi pedoman pengangkatan Dewan Pengawas pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Pencabutan ini dilakukan karena pengaturan terkait Dewan Pengawas BLU di tingkat pemerintah pusat kini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 Tahun 2020.
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-12 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan produk untuk perizinan berbasis risiko di sektor transportasi yang dilaksanakan sepenuhnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Semua peraturan sebelumnya terkait standar tersebut tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan aturan ini. Standar rinciannya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan.
Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-6 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tata cara penanganan dan pengangkutan barang curah padat (padatan partikel/butiran tanpa penahan) di pelabuhan untuk meningkatkan keselamatan, dengan mengacu pada standar internasional SOLAS dan Kode Maritim Internasional. Pengaturan ini berlaku sebagai pelengkap aturan sebelumnya terkait angkutan laut khusus dan didasarkan pada undang-undang pelayaran serta peraturan pemerintah terkait angkutan di perairan.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-7 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan penyesuaian kelas jabatan fungsional Inspektur Penerbangan di lingkungan Kementerian Perhubungan akibat bertambahnya beban, tanggung jawab, dan pengawasan pelayanan transportasi. Perubahan ini didasarkan pada hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-9 Tahun 2021
Pelaksana Angkutan Laut Nasional diizinkan memberikan potongan harga tarif penumpang kelas ekonomi setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal. Ketentuan ini disisipkan dalam Pasal 9A, 9B, dan 9C yang baru ditambahkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2019. Perubahan ini bertujuan menyempurnakan tata cara dan persyaratan pemberian diskon tarif dalam pelayanan publik angkutan laut.
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-72 Tahun 2021
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk mengoptimalkan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan kegiatan kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB dan menyesuaikan struktur organisasi sesuai kriteria klasifikasi yang berlaku.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-71 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 37 PM 36 Tahun 2012 untuk mengatur pembentukan Wilayah Kerja di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagai satuan tugas yang dibentuk berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja guna membantu pelaksanaan tugas. Wilayah Kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan yang membawahinya.