Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-36 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Balai Teknik Perkeretaapian sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Kepala, dengan tugas utama meningkatkan, mengelola, memelihara, dan mengawasi prasarana serta keselamatan perkeretaapian. Dalam menjalankan tugasnya, balai ini menyelenggarakan fungsi mulai dari penyusunan rencana dan anggaran hingga pengawasan lalu lintas, sarana, serta keselamatan operasional. Struktur organisasi balai ini diklasifikasikan menjadi dua tingkatan, yaitu Kelas I dan Kelas II.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 36
- Tahun
- 2022
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 November 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5679
- Jumlah diDownload
- 964
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1199
- Tanggal Pengundangan
- 02 Desember 2022